Contoh Makalah Demokrasi
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam
tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat
dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang)
pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet
yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang
dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang
mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat di Abad XXI ini baru mendapat
pengakuan sebagai warga dunia yang beradab (civilized) bilamana menerima dan
menerapkan demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan kehidupan
kenegaraannya. Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak demokrasi dinilai
sebagai bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi
demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik
menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka
beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam laporan ini
adalah:
1. Apakah arti
Demokrasi?
2.
BagaimanakahSejarah demokrasi di Indonesia?
3. Apa jenis
demokrasi yang dianut negara Indonesia?
4. Bagaimanakah
proses demokrasi di Indonesia semenjak kemerdekaan?
5. Bagaimanakah
proses demokrasi di Indonesia saat ini?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
pengertian demokrasi dan prinsip-prinsipnya
2. Mengetahui
macam-macam demokrasi
3. Mengerahui sejarah
demokrasi Indonesia
4. Mengetahui
bagaimana proses dan perkembangan demokrasi di Indonesia
1.4 Sistematika Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini terdiri dari hal – hal yang
saling berkaitan antara bab I sampai dengan bab
II yang memuat beberapa isi sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
membahas tentang latar belakang masalah, Rumusan masalah,
tujuan penulisan dan sistematika penulisan
BAB II Pembahasan
membahas tentang sejarah demokrasi, pengertian dan
prinsip-prinsip demokrasi, macam-macam demokrasi, ciri-ciri negara demokratis,
dan sejarah serta proses demokrasi di Indonesia.
BAB III Kesimpulan
dan daftar pustaka
1.5 Metode dan Prosedur Penulisan
Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan makalah ini
yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber buku dan browsing di
internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam
trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian pula
kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan
dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.2 Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang
terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang
berarti kekuatan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan
rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang
kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma
yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang
tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang
kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menyebut demokrasi
sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan
rakyat.
Istilah
-istilah demokrasi tersebut banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat
perbedaan, namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai
kesamaan prinsip. Berikut ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa
pendapat.
a. Abraham
Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
b. Giovani
Sartori
Demokrasi dipandang sebagai suatu sistem dimana tidak
seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun dapat
mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut dari
kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa
d. Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya
rakyat memerintah sendri, baik melalui partisipasi langsung dalam merusmuskan
keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih
wakil-wakil mereka.
e. Kamus Besar
Bahasa Indonesia
Demokrasi berarti bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat
turut serta memerintah dengan peraturan wakilnya. Adapun arti lainnya, yaitu
demnokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan-persamaan yang sama bagi semua warga Inegara
f. Ensiklopedi
Populer Politik Pmebangunan Pncasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan, yang pelaksanaa
pemerintahnya bersumber pada mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola
pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam
keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang.
Berdasarkan
beberapa pengertian demokrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan atau kedaulatan adaditangan
rakyat. Dengan kata lain, rakyat dapat dilibatkan dalam setiap aspek kehidpan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.3 Macam – Macam Demokrasi
a. Dilihat dari
cara penyaluran kehendak rakyat
1) Demokrasi
langsung (direct democracy)
Yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan dan
menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
2) Demokrasi
perwakilan atau tidak langsung (representative democracy)
Yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
3) Demokrasi
sistem referendum
Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di parlemen
tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat melalui
sistem referendum.
b. Dilihat dari
dasar atau paham ideologi yang dianut
1) Demokrasi
liberal
Yaitu paham demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi
liberalis yang cenderung pada kebebasan individu atau perseorangan.
2) Demokrasi
rakyatatau proletariat (komunis)
Yaitu demokrasi yang cenderung kepada kepentingan umum
(dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat dan kepentingan
perseorangan kurang diperhatikan.
3) Demokrasi
pancasila
Merupakan ciri khusus demokrasi yang tidak hanya mencakup
bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya, dan
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c. Dilihat dari
perkembanga paham
1) Demokrasi
kalsik
Yaitu paham demokrasi yang menitikberatkan pada pengertian
politik kekuasaan atau politik pemerintahan negara.
2) Demokrasi modern
Yaitu paham demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang
politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya dan menwujudkan
kesejahteraan rakyat.
d. Dilihat dari
hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
1) Demokrasi
liberal
Dalam demokrasi ini pemerintah dibatsi oleh undang-undang
dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
2) Demokrasi
terpimpin
Dalam demokrasi ini terdapat keyakinan para pemimpin bahwa
semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat, tetapi menolak persaingan dalam
pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
3) Demokrasi
sosial
Demokrasi ini menaruh kepeduliannya kepada keadaan sosial
dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan untuk memperoleh
kepercayaan politik.
4) Demokrasi
partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara
penguasa atau pemimpin dengan yang dipimpin.
5) Demokrasi
konstitusional
Demokrasi yang menekankan pada proteksi khusus bagi
kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite
yang mewakili bagian budaya umum.
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
a. Prinsip
budaya demokrasi
1) Kebebasan
Adalah kekuasaan untk membuat pilihan terhadap beragam
pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas
kehendak sendiri, tanpa tekanan dar pihak manapun.
2) Persamaan
Setiap negara terdiri atas berbagai suku, ras, dan agama.
Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan
harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
3) Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam negara demokrasi. Karena
dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada perbedaan pandangan bahkan
kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan senantiasa selalu terikat karena
adanya tujuan bersama.
4) Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya
bersifat menenggang (menghargai, memberikan, membolehkan) pendirian (pendapat,
pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang bertentangan
atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5) Menghormati
kejujran
Kejujuran berarti kesediaan ataketerbukaan untuk menyatakan
suatu kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
6) Menghormati
penalaran
Peanalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki
pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari
orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas
antarwarga masyarakat demokratis.
7) KeadaaKeadaban
adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti.
Seseorang yang berperilaku beradab berarti memberikan penghormatan terhadap
pihak lain yang dapat tercermin melalui tindakan, bahasa tubuh, dan cara
berbicara.
b. Prinsip –
prinsip demokrasi yag bersifat universal
1) Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2) Tingkat
persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3) Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga
negara.
4) Pengormatan
terhadap supremasi hukum.
Adapun prinsip
demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai
berikut :
1) Tidak adanya
kekuasaan yang sewenang-wenang.
2) Kedudukan yang
sama dalam hukum.
3) Terjaminnya
hak asasi manusia oleh undang-undang.
c.
Prnsip-prinsip demokrasi Pancasila
1) Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
2) Keseimbangan
antara hak dan dan kewajiban.
3) Kebebasan
yang bertanggung jawab.
4) Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5) Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
6) Mengutamakan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
7) Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
2.5 Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri.
Bagaimana ciri-ciri pemerintahan Demokrasi?
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
2.6 Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara
rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia
yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan
bahwa sebahagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik
mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda),
maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa
dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang
berkembang di negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi
suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi
telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek
kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham
demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model
demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan
diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model
Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan
(eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante
pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi
konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang
memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi
Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham
Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum
berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi
Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan
ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September
1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret
1968.
Presiden
Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan
model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba),
untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya
sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup
lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan
sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita
sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23
Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis
disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya
Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka
NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari
kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan
masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini
berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen UUD
1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
Model
Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja
sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang belum ada kesepakatan mengenai
namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya
belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan
kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama,
yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga
legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang
memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
2.6 Proses demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1) Pelaksanaan
demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950,
Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat
sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang
berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan
dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa
negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945, KNIP
berubah
menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945
tentang Pembentukan
Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945
tentang perubahan
sistem
pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2) Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama
a) Masa demokrasi
Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi
liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai
Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan
parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai
politik.
Namun demikian
praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai
politik
• Landasan sosial
ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya
konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan
konstituante
• Kembali ke UUD 1945
tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS
dan DPAS
b) Masa demokrasi
Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran
partai politik
Penyimpangan masa
demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin
partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya
dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak
ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi
peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c) Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal
sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan
tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde
Baru:
1. Hancurnya ekonomi
nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis
politik
3. TNI juga tidak
bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden
Soeharto untuk
turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan
demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde
baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil
Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d) Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 –
sekarang
Demokrasi yang
dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Demokrasi
Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu
1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi
berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No.
VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No.
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945
sudah sampai amandemen I, II, III, IV
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi diartikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan
demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki
ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri
khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut
demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh
nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap
lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun
presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan
hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta
kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat
terwujud.
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa
demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan
telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan
bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara
warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh
nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering
mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar
nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain,
kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang
di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang
dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu
masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita
sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan





0 komentar:
Posting Komentar